Laman

Jumat, 08 Juli 2011

Hutan Bakau di Karawang Kritis

Ilustrasi hutan bakau Teluk Kendari, Foto : Marwan Azis/Beritalingkungan.com
Ilustrasi hutan bakau Teluk Kendari, Foto : Marwan Azis/Beritalingkungan.com
KARAWANG,BERLING.-Disaat para penggiat lingkungan menyerukan perlunya melestarikan hutan bakau (mangrove) yang bermanfaat sebagai  pelindung dari bahaya erosi, abrasi bahkan tsunami. Kabar menyedikan datang dari Karawang, ribuan hektare hutan mangrove sepanjang pantai  dilaporkan kondisinya kritis.
Bahkan, sebagian ruas sepanjang pantai Pisangan, Kecamatan Cibuaya dan Pantai Pusaka Jaya, Kecamatan Cilebar hanya tinggal beberapa batang saja."Kini yang bisa diandalkan hanya sekitar 4.000 hektare hutan mangrove di Desa Cikeong, Kecamatan Tirtajaya yang menjadi pilot preject dari Perhutani beberapa tahun lalu, kini kondisinya pun sudah kritis," ucap Asisten Daerah (Asda) I Kab. Karawang, Saleh Effendi seperti dilansir Pikiran Rakyat.
Effendi mengatakan, pengendalian terhadap kerusakan hutan mangrove memang minim. Pasalanya kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementrian Kehutanan. "Kami jarang sekali diajak berkoordinasi untuk melakukan langkah antisipatif terhadap kerusakan mangrove. Kewenangan kami untuk melakukan pengendalian dan pengawasan masih rancu karena semua perijinan pemanfaatan lahan mangrove berada di Kementerian Kehutanan," ucapnya.
Effendi mengatakan, kajian untuk melakukan pengendalian yang bisa dituangkan dalam peraturan daerah (perda) mengenai kerusakan lingkungan bisa saja sebagai instrumen peraturan untuk menekan laju kerusakan hutan mangrove. Namun, kajian tersebut masih terkendala dengan kewenangan yang dimiliki Pemkab Karawang.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kab. Karawang, Herdiyanto mengatakan darri data terakhir tahun 2008, sepanjang 50 km dari 71 km bibir pantai yang ada hutan mangrove semuanya sudah hilang. "Kondisi sekarang mungkin bisa lebih parah, karena memang tidak pernah ada pengendalian terhadap kerusakan hutan mangrove. Kami hanya bisa bertindak apabila diajak, atau berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan," katanya.
Herdiyanto mengatakan, rusaknya ribuan hektare hutan mangrove yang sudah dijadikan sebagai hutan lindung karena adanya alih fungsi untuk lahan pertambakan. "Padahal untuk memberikan ijin alih fungsi tersebut merupakan kewenangan Kementrian Kehutanan. Kami pun tidak pernah mengeluarkan rekomendasi adanya alih fungsi,apalagi hutan mangrove tersebut adalah hutan lindung," ujarnya.
Hutan mangrove penting untuk dipertahakan dan dilestarikan karena sangat bermanfaat dalam memberikan perlindungan kepada berbagai organisme baik hewan darat maupun hewan air untuk bermukim dan berkembang biak. Hutan mangorove dipenuhi pula oleh kehidupan lain seperti mamalia, amfibi, reptil, burung, kepiting, ikan, primata, serangga dan sebagainya. Selain menyediakan keanekaragaman hayati. juga sebagai  pelindung pantai dari bahaya erosi, abrasi bahkan tsunami.(Das/Wan).